Sebagai salah satu upaya serius mempercepat visi swasembada pangan yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen menyerap hasil panen padi dari petani dalam negeri sepanjang 2025 ini. Komitmen itu terefleksi melalui penugasan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) kepada Perum Bulog yang terbaru.
Melalui surat Nomor: 21/TS 03.03/K/1/2025 tanggal 12 Januari 2025, pemerintah melalui NFA memberi penugasan kepada Bulog untuk melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri di tahun 2025. Dalam warkat tersebut turut memuat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Adapun dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian antara lain:
1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;
2) GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;
3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;
4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;
5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.
Rilis selengkapnya melalui badanpangan.go.id