TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan,menyelenggarakan,membina,dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang urusan ketahanan pangan
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis dalam bidang ketahanan pangan ;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang ketahanan pangan ;
- Pengawasan dan pembinaan tugas bidang ketahanan pangan ;
- Pengelolaan administrasi kesekretariatan ; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.